Pengajian I'tikaf Ramadhan ke-33
Pondok Pesantren Budi Mulia
Selasa, 02 Juni 2015
Kata i'tikaf berasal dari kata 'akafa alaihi yang artinya ia senantiasa atau
berkemauan kuat untuk menetapi sesuatu atau setia kepada sesuatu. Secara
harfiah kata i'tikaf berarti tinggal di suatu tempat, sedangkan secara
syar'iyah i'tikaf berarti berarti menetap di masjid beberapa hari dengan
tata cara yang khusus disertai dengan niat yang ikhlas karena allah SWT,
teristimewa di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.
Selama hari-hari itu, mu'takif yaitu orang yang menjalani i'tikaf, mengasingkan diri dari segala urusan duniawi, dan menggantinya dengan kesibukan ibadah dan dzikir kepada Allah dengan sepenuh hati. Dengan i'tikaf seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, kita berserah diri kepada Allah dengan menyerahkan segala urusannya kepada-Nya, dan bersimpuh di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.
Selama hari-hari itu, mu'takif yaitu orang yang menjalani i'tikaf, mengasingkan diri dari segala urusan duniawi, dan menggantinya dengan kesibukan ibadah dan dzikir kepada Allah dengan sepenuh hati. Dengan i'tikaf seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, kita berserah diri kepada Allah dengan menyerahkan segala urusannya kepada-Nya, dan bersimpuh di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.
Dalil Disyari’atkannya I’tikaf:
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.
Wanita Boleh Beri’tikaf
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.
![]() |
| PIR 30 Pondok Pesantren Budi Mulia |
Salah satu ikhtiar yang dikembangkan Yayasan Shalahuddin Yogyakarta dalam kerangka strategis sebagaimana disebutkan di atas ialah menyelenggarakan “Pengajian I’tikaf Ramadhan”. Kegiatan ini merupakan gabungan antara I’tikaf Ramadhan dan Pelatihan Kader atau aktivis muslim melalui pemberian materi keislaman seperti fiqh dakwah, siyasah, akhlaq, akidah, kajian al-qur’an, dan pelatihan pengorganisasian masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sejak 1984 ini merupakan ikhtiar penting guna mendorong para kader agar dapat hidup sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, serta memahami berbagai fenomena masyarakat umumnya, dan umat Islam khususnya, serta dapat termotivasi guna mengambil langkah pemecahan terhadap permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)
